Langsung ke konten utama

Mari Belajar Pengertian Zakat dan Syara-syaratnya

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban sebagai seorang muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk selalu menunaikan zakat fitrah sesuai dengan waktunya.

Lalu, berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Kapan saja zakat fitrah harus dikeluarkan? Bagaimana jika kita tidak sanggup membayar zakat fitrah? Temukan jawabannya di bawah ini.

Apa itu Zakat Fitrah?


Zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4. Oleh karena itu, diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah.

Pengertian dari zakat fitrah sendiri yaitu zakat yang berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم    قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ

“DARI IBNU UMAR RADHIALLAHUANHUMA SESUNGGUHNYA RASULULLAH SHALLALLAHU’ALAIHI WASALLAM BERSABDA: AKU DIPERINTAHKAN UNTUK MEMERANGI MANUSIA HINGGA MEREKA BERSAKSI BAHWA TIDAK ADA ILAH SELAIN ALLAH DAN BAHWA MUHAMMAD ADALAH RASULULLAH, MENEGAKKAN SHALAT, MENUNAIKAN ZAKAT. JIKA MEREKA MELAKUKAN HAL ITU MAKA DARAH DAN HARTA  MEREKA AKAN DILINDUNGI KECUALI DENGAN HAK ISLAM DAN PERHITUNGAN MEREKA ADA PADA ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA.” (HR. BUKHARI NO. 25; MUSLIM NO. 22)

Apa saja Syarat-syarat Zakat Fitrah?


Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

  1. Beragama Islam dan Merdeka,

  2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,

  3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.


Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah. Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,

  1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,

  2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,

  3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,

  4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.


Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?


Jika Anda termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat Zakat mengeluarkannya pada waktu yang tepat.
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

“TELAH MENCERITAKAN KEPADA KAMI [MUSLIM BIN AMRU BIN MUSLIM ABU AMRU AL KHADDZA’ AL MADANI] TELAH MENCERITAKAN KEPADAKU [ABDULLAH BIN NAFI’ AS SHA`IGH] DARI [IBNU ABU ZANNAD] DARI [MUSA BIN UQBAH] DARI [NAFI’] DARI [IBNU UMAR] BAHWASANYA RASULULLAH SHALLALLAAHU ‘ALAIHI WASALLAM MEMERINTAHKAN UNTUK MEMBAYAR ZAKAT FITRAH SEBELUM BERANGKAT (KE TEMPAT SHALAT) PADA HARI RAYA IDUL FITRI. ABU ‘ISA BERKATA, INI MERUPAKAN HADITS HASAN SHAHIH GHARIB, ATAS DASAR INI PARA ULAMA LEBIH MENGANJURKAN UNTUK MEMBAYAR ZAKAT FITRAH SEBELUM BERANGKAT SHALAT.” (HR. TIRMIDZI: 613)

Dari hadis tersebut, telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.

Mengapa Sahabat perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka Sahabat waktu haram untuk memberikan zakat fitrah. Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.

  • Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.

  • Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

  • Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.

  • Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.

  • Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.


Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?


Sahabat Zakat ingin mengeluarkan zakat fitrah sekarang? Setelah mengetahui syarat dan kapan untuk melaksanakan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat juga mengetahui seberapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan per-indivunya.
BACA JUGA: BELAJAR PUASA, AGAR PUASA KITA SEMPURNA

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri berlangsung. Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.

Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila Sahabat Zakat ingin menggantikannya dengan uang, Sahabat harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut. Yang selanjutnya Sahabat bisa salurkan kepada  masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

https://zakat.or.id/pengertian-zakat-fitrah/

Postingan populer dari blog ini

Inilah Daftar Panti di Kota Semarang

Panti Asuhan Al Jannah Semarang Alamat:  Jl. Tapak No. 53 Rt.04 Rw.03 Tugurejo Tugu Kota Semarang.  Telpon:  02486456640  WhatsApp:  0821 3793 3357      website :  panti.aljannah.org Instagram : panti.aljannah   Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Nurus Saadah Phone: 024 70782104 Alamat: Jl Teguhan RT 005/02 Kota: Semarang Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Arrohman Alamat: Jl Kramat Raya 1 RT 003/02, Kudu, Genuk Kota: Semarang Kode pos: 50116 Nomor Telepon: 024 6511411 – 024 6591084 – 024 6591093 Panti Asuhan Al Furqon Alamat: Dk Tlogo RT 004/08, Banjardowo, Genuk Kota: Semarang Kode pos: 50117 Nomor Telepon: 024 70774824 Panti Asuhan Anak Yatim Nurul Istiqomah Alamat: Jl Suburan 75, Kebon Agung, Semarang Timur Kota: Semarang Kode pos: 50123 Nomor Telepon: 024 3522426 Panti Asuhan & Pembimbingan Mualaf Riyaadhul Jannah Baiturahman Alamat: Jl Pandanaran 126, Miroto, Semarang Tengah Kota: Sema...

Daftar Panti Asuhan di Semarang

1 Nama Panti Al Jannah 2 Jenis Panti Panti Asuhan Anak 3 Sasaran Kegiatan Anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin.  4 Tanggal Berdiri 2-Apr-07 5 Ijin Operasional 945/ORSOS/XI/2011 6 NPWP 03.123.002.2.503.000 7 No Rek BRI BRI 3043-01-000953-50-5 8 No Rek BPD 3-056-03718-6 9 Kapasitas Tampung 35 orang 10 Jumlah Pengelola 14 orang 11 Jumlah Kalayan 36 orang 12 Keberadaan Semarang Barat dekat Wisata Taman Lele 13 Alamat Jl. Tapak Tugurejo No. 53 RT. 04 RW. 03 Tugu Semarang 14 No. Telepon 02486456640 / 085641577513 (WA)

Panti Asuhan Terdekat Dari The Bright English – Kursus Bahasa Inggris. Alamat: Jl. Imam Bonjol No 116 Semarang

Assalamu’alaikum wr. wb. Panti kami akhir-akhir ini kekurangan stok makanan dan kebutuhan operasional panti. Padahal kami memiliki anak asuh yang wajib kita penuhi kebutuhan sehari-harinya. Mereka yang kami asuh adalah anak yatim piatu, fakir miskin, dhuafa dan anak-anak terlantar sejumlah 35 anak. Kami mengharapkan bantuan dari Bapak/Ibu, yang akan kami gunakan untuk pembelian kebutuhan pokok sehari-hari, biaya sekolah anak yang belum lunas, uang saku anak asuh, pembangunan asrama yang layak, dan lain sebagainya. Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.   REKENING Mandiri Syariah  703-654-22-11 BRI  3043-01-017397-53-8 atas nama Panti Asuhan Al Jannah Konfirmasi telepon 024 86456640 atau 0821 3793 3357 (whatsapp) KAMI JUGA MELAYANI  JEMPUT DONASI LATAR BELAKANG Seiring dengan derap kemajuan zaman yang semakin pesat dan era globalisasi yang semakin menyusup hampir ke seluruh sendi-sendi kehidupan, maka dip...