Langsung ke konten utama

Zakat Kepada Anak Yatim, Apakah Diperbolehkan?

BincangSyariah.Com – Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki, sedangkan yang menerimanya disebut mustahik. Golongan yang berhak mendapatkan zakat ada 8, yaitu Fakir (orang yang tidak memiliki harta) Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi) Riqab (hamba sahaya atau budak) Gharim (orang yang memiliki banyak hutang) Mualaf (orang yang baru masuk Islam) Fisabilillah (pejuang di jalan Allah) Ibnu Sabil (musafir) Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).


Diluar golongan itu, di sebagian masyarakat ada orang yang memberikan zakat kepada anak yatim, padahal mereka secara eksplisit bukan termasuk dari golongan yang berhak menerima zakat. Sahkah zakatnya?


Imam Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni As-Syafi’i menerangkan dalam kitab Kifayatul Akhyar pada bab Zakat:


الصغير اذا لم يكن من ينفق عليه فقيل لا يعطى لاستفائه بما لليتامى من الغنيمة و الاصحّ انه يعطى فيدفع الى قيّمه


Anak (yatim) yang masih kecil tatkala tidak ada yang menafkahinya, maka sebagian pendapat mengatakan tidak diberi zakat sebab tercukupi dengan bagian anak yatim yang diperoleh dari ghanimah (harta rampasan dari orang kafir), namun menurut pendapat yang paling shohih, bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan kepda pembinanya atau yang merawatnya.


Pendapat tersebut menunjukkan kebolehan  memberi zakat kepada anak yatim yang masih kecil dan tidak ada yang menafkahinya menurut pendapat yang paling shohih, sebab itu berarti ia termasuk golongan orang fakir atau miskin. Meskipun ada sebagian pendapat yang mengatakan anak yatim tidak diberi zakat adalah karena sudah mendapat bagian dari harta rampasan atau ghanimah. Namun saat ini sudah tidak ada lagi yang namanya hata rampasan perang yang dikelola oleh pemerintah. Maka zakat yang diberi kepada anak yatim hukumnya sah.


https://bincangsyariah.com/kalam/bolehkah-zakat-kepada-anak-yatim-piatu/

Postingan populer dari blog ini

Inilah Daftar Panti di Kota Semarang

Panti Asuhan Al Jannah Semarang Alamat:  Jl. Tapak No. 53 Rt.04 Rw.03 Tugurejo Tugu Kota Semarang.  Telpon:  02486456640  WhatsApp:  0821 3793 3357      website :  panti.aljannah.org Instagram : panti.aljannah   Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Nurus Saadah Phone: 024 70782104 Alamat: Jl Teguhan RT 005/02 Kota: Semarang Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Arrohman Alamat: Jl Kramat Raya 1 RT 003/02, Kudu, Genuk Kota: Semarang Kode pos: 50116 Nomor Telepon: 024 6511411 – 024 6591084 – 024 6591093 Panti Asuhan Al Furqon Alamat: Dk Tlogo RT 004/08, Banjardowo, Genuk Kota: Semarang Kode pos: 50117 Nomor Telepon: 024 70774824 Panti Asuhan Anak Yatim Nurul Istiqomah Alamat: Jl Suburan 75, Kebon Agung, Semarang Timur Kota: Semarang Kode pos: 50123 Nomor Telepon: 024 3522426 Panti Asuhan & Pembimbingan Mualaf Riyaadhul Jannah Baiturahman Alamat: Jl Pandanaran 126, Miroto, Semarang Tengah Kota: Sema...

Panti Asuhan di Kota Semarang

Panti Asuhan Al Jannah Semarang Jl. Tapak Tugurejo 04/03 Tugu Semarang Whats App : 0812 3225 1708 / Telp: 024 86456640 Instagram: @aljannahsmg Website: www.aljannahsmg.org   Yayasan Nurus Saadah Phone: 024 70782104 Alamat: Jl Teguhan RT 005/02 Kota: Semarang Yayasan Panti Asuhan   Arrohman Alamat: Jl Kramat Raya 1 RT 003/02, Kudu, Genuk Kota: Semarang Kode pos: 50116 Nomor Telepon: 024 6511411 – 024 6591084 – 024 6591093 Panti Asuhan Al Furqon Alamat: Dk Tlogo RT 004/08, Banjardowo, Genuk Kota: Semarang Kode pos: 50117 Nomor Telepon: 024 70774824 Panti Asuhan Anak Yatim Nurul Istiqomah Alamat: Jl Suburan 75, Kebon Agung, Semarang Timur Kota: Semarang Kode pos: 50123 Nomor Telepon: 024 3522426 Panti Asuhan & Pembimbingan Mualaf Riyaadhul Jannah Baiturahman Alamat: Jl Pandanaran 126, Miroto, Semarang Tengah Kota: Semarang Kode pos: 50134 Nomor Telepon: 024 70777123 Panti Asuhan Anak Yatim Nurul Alamat: Jl Pemuda, Sekayu, Semarang Tengah Kota: Semarang Kode pos: 50132 Nomor Telep...

Daftar Panti Asuhan di Semarang

1 Nama Panti Al Jannah 2 Jenis Panti Panti Asuhan Anak 3 Sasaran Kegiatan Anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin.  4 Tanggal Berdiri 2-Apr-07 5 Ijin Operasional 945/ORSOS/XI/2011 6 NPWP 03.123.002.2.503.000 7 No Rek BRI BRI 3043-01-000953-50-5 8 No Rek BPD 3-056-03718-6 9 Kapasitas Tampung 35 orang 10 Jumlah Pengelola 14 orang 11 Jumlah Kalayan 36 orang 12 Keberadaan Semarang Barat dekat Wisata Taman Lele 13 Alamat Jl. Tapak Tugurejo No. 53 RT. 04 RW. 03 Tugu Semarang 14 No. Telepon 02486456640 / 085641577513 (WA)